Berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Guru SMA Negeri 5 Kejuruan Muda pada tanggal 4 Mei 2023 perihal hasil Belajar Siswa Kelas XII. Memutuskan nama peserta didik yang dinyatakan Lulus dengan mempertimbangkan:

  1. Menyelesaikan seluruh pembelajaran mencapai KKM
  2. 90 % kehadiran siswa
  3. Memperoleh nilai sikap / prilaku minimal baik, dan
  4. Lulus UAS ( Ujian Akhir Sekolah )

Berikut ini nama-nama siswa yang dinyatakan LULUS!