Berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Guru SMA Negeri 5 Kejuruan Muda pada tanggal 4 Mei 2024 perihal hasil Belajar Siswa Kelas XII. Memutuskan nama peserta didik yang dinyatakan Lulus dengan mempertimbangkan:

  1. Menyelesaikan seluruh pembelajaran mencapai KKM
  2. 90 % kehadiran siswa
  3. Memperoleh nilai sikap / prilaku minimal baik, dan
    Lulus UAS (Ujian Akhir Sekolah)

Berikut ini nama-nama siswa yang dinyatakan LULUS!