Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan mulai menerapkan regulasi baru terkait penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kualitas proses pembelajaran di tengah meningkatnya penggunaan perangkat digital di kalangan pelajar.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026. Dalam regulasi itu, setiap kepala sekolah diberi otoritas penuh untuk menyusun mekanisme pengendalian penggunaan gawai selama jam pelajaran. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi guru serta tenaga kependidikan.
Sesuai kebijakan, perangkat yang dibawa ke sekolah wajib dimatikan atau diatur dalam mode senyap sejak berada di area sekolah. Selanjutnya, gawai disimpan di tempat yang telah ditentukan hingga kegiatan belajar selesai. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan potensi gangguan konsentrasi serta menciptakan suasana kelas yang lebih fokus dan disiplin.
Meski dilakukan pembatasan, penggunaan gawai tetap diperkenankan dalam situasi tertentu yang mendukung pembelajaran. Namun, pemanfaatannya harus atas izin dan berada di bawah pengawasan guru.
Selain pengaturan di sekolah, dinas juga mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak-anak mereka. Kerja sama antara sekolah dan keluarga dinilai penting agar pemanfaatan teknologi berlangsung secara sehat dan bertanggung jawab.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk resistensi terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya penataan agar teknologi digunakan secara tepat guna dalam dunia pendidikan.
Ia menilai, tanpa pengawasan yang jelas, penggunaan gawai dapat berdampak pada menurunnya fokus belajar, kedisiplinan, serta proses pembentukan karakter peserta didik.
Melalui kebijakan ini, diharapkan lingkungan sekolah di Aceh semakin kondusif, aman, dan mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan sekaligus pembinaan karakter generasi muda secara berkesinambungan.
Silahkan unduh dan baca selengkap Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 disini